Pramuka kini sudah menjadi ekstrakurikuler wajib di setiap sekolah, khususnya pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP). Hal ini dikukuh melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Kepramukaan Sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Menengah.
Di dalam pasal 3, disebutkan bahwa pendidikan kepramukaan dilaksanakan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan menengah. Kegiatan ekstrakurikuler wajib merupakan kegiatan ekstrakurikuler yang harus diikuti oleh seluruh peserta didik.
Pada dasarnya, pendidikan kepramukaan dilaksanakan untuk menginternalisasikan nilai ketuhanan, kebudayaan, kepemimpinan, kebersamaan, sosial, kecintaan alam, dan kemandirian pada peserta didik.
Proses awalnya adalah guru-guru mata pelajaran melakukan identifikasi muatan pembelajaran terlebih dahulu seperti kompetensi apa yang akan diaktualisasikan ke dalam kegiatan kepramukaan.
Setelah tahu muatan pembelajaran apa yang akan diaktualisasikan, guru akan menyerahkan hasil identifikasi tersebut kepada pembina pramuka. Pembina pramuka menelaah muatan pembelajaran yang disarankan oleh guru mata pelajaran, kemudian menyusun sebuah kegiatan kepramukaan yang memuat identifikasi dari guru sebelumnya.